Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan







Pada umumnya ketika masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan pertama kalinya, selain yang dibutuhkan dokumen pribadi, pihak BPJS kesehatan juga akan meminta calon peserta untuk memilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dekat dengan tempat tinggal peserta.

Klik tautan untuk lihat Penjelasan dalam Video Herry Chommbiie Channel

Biasanya Faskes terdekat ini termasuk faskes tingkat 1 seperti puskesmas kelurahan, puskesmas kecamatan, klinik atau dokter-dokter praktek yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Faskes 1 ini menjadi tempat pertama yang harus masyarakat kunjungi ketika ingin brobat menggunakan JKN-BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penanganan pertama untuk kasus yang bukan Emergency. Difaskes 1ini juga masyarakat akan mendapatkan surat pengantar atau rujukan rumah sakit jika penyakit yang dideritanya mengharuskan untuk brobat lebih lanjut kerumah sakit yang memiliki pelayanan lebih lengkap.

Jika seorang peserta BPJS pindah tempat tinggal atau tempat kerja, otomatis jarak rumah dengan faskes yang telah didaftarkan sejak awal tidak lagi dekat. Atau mungkin merasa faskesnya tingkat 1 nya kurang baik pelayanannya dan tudak merasa nyaman. Untuk itu, peserta perlu mengganti faskes tersebut.

Sayangnya, kebiasaan banyak orang sudah memiliki asumsi yang buruk ketika mengurusi perubahan data. Misalnya saja, pasti prosesnya sulit, ribet dan sebagainya. Hal ini membuat mereka mengurungkan niatnya untuk tidak melakukan perubahan. Padahal lokasi faskes yang dekat dengan tempat tinggal menjadi hal yang sangat penting.

Nyatanya, untuk melakukan perubahan perpindahan faskes tak seperti yang dibayangkan. Peserta BPJS bisa mengganti faskesnya dengan cara yang sangat mudah tanpa ribet. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana caranya dan apa saja tahapan yang harus dilakukan, simak ulasannya berikut ini :

Perpres 19/2016 Pasal 29

(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan
selanjutnya Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.

Artinya setiap Peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar selama 3 bulan difaskes sebelum nya dapat melakukan pindah faskes alias klinik atau PKM.

Contoh :

Si x saat daftar BPJS kesehatan nya Faskes nya si klinik mawar, maka jika ingin pindah klinik atau faskesnya ke klinik melati minimal harus 3bulan terdaftarnya di klinik mawar, begitu seterusnya.

Persyaratan Perubahan FKTP yang pertama adalah :

  1. Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1(satu)
    pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama.
  2. Membawa Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
  3. Membawa Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.

Namun bagaimana jika ingin melakukan pindah faskes sebelum 3bulan? Peserta dapat melakukan perubahan FKTP
jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP
sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan sura keterangan penugasan atau pelatihan.
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Kanal perubahan FKTP sebagai berikut:

a. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1 (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).

b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan
menyampaikan perubahan data peserta
dimaksud.

c. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

d. Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik,mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)dan menunggu antrian untuk mendapatkanpelayanan.

e. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi data yang dibutuhkan dan menunggu antrian.

Semoga bermanfaat..
Terimakasih
Bogor, 29 Juli 2020

Heri Irawan.SE

Komentar